Sebelumnya nggak pernah ngebayangin kalau ternyata untuk ngurusin tanah lumayan membutuhkan energi, secara sebelum-belumnya nggak pernah terlintas di benak sama sekali. Satu hal yang harus dicatat : jangan pernah datang dan minta bantuan ke orang tidak di bidangnya. Jadi sekiranya sudah firm niatnya buat urusan jual beli tanah atau sertifikat, mending langsung ke notaris yang bisa dipercaya.
nah, sekilas tentang itung2an terbaru untuk pengurusan sertifikat, beberapa hal yang harus diketahui:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan. Biasanya tertera saat ada tagihan pembayaran PBB.
- Itungan2nya :
- Misal Luas tanah 100m2 dan luas bangunan 50m2, maka perhitungan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) tanah dan bangunan = ((100 x NJOP Tanah) + (50 x NJOP Bangunan)) – Rp. 60.000.000
- Pengurusan SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) = 5% x NJKP
- Pengurusan SSP (Surat Setoran Pajak) = 5% x ((100 x NJOP Tanah) + (50 x NJOP Bangunan))
- Pengurusan AJB (Akte Jual Beli ) = 1% x NJKP
- Pengurusan sertifikat , untuk area jakarta dalam kisaran Rp 2 juta – 3 juta
- Total biaya adalah point 2 sampai dengan point 5
silahkan untuk diperhitungkan sesuai dengan luas lahan dan bangunan yang dimiliki, dan sebaiknya pembuatan sertifikat harus tidak boleh lebih dari 14 hari sejak AJB dibuat, karena jika tidak bisa kena denda.
–
Orang bijak, taat pajak !
TERIMAKASIH TUK INFONYA……
sama-sama Om Wahyu… bagi2 pengalaman aja…
Comment by wahyu — August 1, 2008 @ 6:15 pm